PT Medan Kuatkan Putusan Praperadilan, SP3 Kasus Penggelapan Heri Rahman Dinyatakan Tidak Sah

Arjoni didampingi LBH Medan saat mengajukan prapid SP3 perkara penggelapan ke PN Medan. (Foto:dokumen LBH Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali memenangkan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) perkara penggelapan yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang bertindak sebagai hakim tunggal mengabulkan prapid LBH Medan dan menyatakan SP3 tidak sah. Sehingga, Polda Sumut harus kembali melanjutkan penyidikan dengan tersangka Heri Rahman.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Polda Sumut sebagai termohon prapid mengajukan banding ke PT Medan. Alih-alih banding dikabulkan, hakim PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan dan tetap menyatakan SP3 Heri Rahman tidak sah.
Oleh karena itu, LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni yang merupakan mantan istri Heri Rahman dan korban penggelapan mendesak penyidik Polda Sumut segera kembali menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
"Hakim PT Medan pada Selasa (22/9/2026) dalam putusannya menguatkan putusan prapid PN Medan yang dimohonkan oleh Ibu Arjoni. Putusan PT Medan ini final dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga LBH Medan mendesak Kapolda Sumut menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers diterima Mistar, Senin (28/9/2026).
Irvan pun mendesak penyidik Polda Sumut segera melanjutkan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan demi tegaknya hukum dan memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum kepada Arjoni.
"Kasus penggelapan mobil milik Ibu Arjoni ini juga menunjukkan persoalan serius mengenai lamanya proses penanganan laporan Arjoni. Laporan polisi telah dibuat sejak 31 Mei 2021, tapi proses hukumnya lambat (undue delay) yang berlangsung selama lebih dari lima tahun," ujarnya. (hm27)







































