Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Usai Pinjam Sepeda Motor

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:Istimewa/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Modus operandi pinjam sepeda motor, seorang pria pengangguran berinisial KAD, 30 tahun, warga Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (10/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, Sabtu (13/12/2025), menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban ke Polres Tebing Tinggi.
"Modus operandinya meminjam kendaraan korban lalu membawanya kabur. Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10/2025) di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Pelaku berinisial KAD meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar," ucap AKP Budi.
Dijelaskannya, setelah meminjam dan membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.
"Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan di Jalan Lintas Bagelen, Kota Tebing Tinggi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih," kata AKP Budi.
Sepeda motor yang dibawa pelaku masih dalam keadaan utuh dan belum dijual. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di rumah pelaku bersamaan dengan penangkapan.
"Kini pelaku berinisial KAD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebing Tinggi. Satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















