Polsek Namorambe Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Ujung Labuhan

Ketiga pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Namorambe/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Namorambe menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ANA, 18 tahun, warga Dusun I Desa Ujung Labuhan; AB alias A, 33 tahun; dan HS alias A, 31 tahun, keduanya warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru, menjelaskan aksi pencurian terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pembangunan, Gang Masjid Al-Syakirin, Dusun I Desa Ujung Labuhan.
Peristiwa itu baru diketahui pemilik motor, NH br B, pada pukul 07.30 WIB ketika hendak membangunkan anak-anaknya untuk bersiap ke sekolah. Motor Honda Beat BK 3115 AKQ yang diparkir di dapur hilang, dan pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian berteriak meminta bantuan warga sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namorambe.
Berdasarkan laporan LP/B/40/XI/2025/SPKT/Polsek Namorambe/Polresta Deli Serdang, petugas bergerak cepat dan telah memperoleh dua alat bukti permulaan. Pada Senin (10/11/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap ANA di sebuah rumah dekat proyek pembangunan Perumahan Oasis, Jalan Karya Jaya, Gedung Johor.
Dalam pemeriksaan, ANA mengaku beraksi bersama HS alias A. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap HS di Jalan Karya Budi Gang Budi, Pangkalan Mansyur. HS kemudian menyebut keterlibatan AB alias A, yang membantu menjual motor curian tersebut. Dari hasil penjualan itu, HS dan AB masing-masing menerima upah Rp400.000.
Tidak lama setelah pengakuan tersebut, AB juga ditangkap di lokasi yang sama. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3115 AKQ, satu helai kain selendang bermotif kotak biru yang digunakan saat pencurian, dan satu flashdisk rekaman CCTV berisi dokumentasi aksi para pelaku.
“Ketiga pelaku sudah ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” ujar Sinulingga, Selasa (25/11/2025). (hm24)
BERITA TERPOPULER





















