Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Sunggal

Mistar.idKamis, 22 Januari 2026 10.05
EH
AS
polrestabes_medan_tangkap_pencuri_sepeda_motor_di_sunggal

Polrestabes Medan menangkap Arif Pratama alias Tama karena diduga mencuri sepeda motor di Desa Payageli. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polrestabes Medan menangkap Arif Pratama alias Tama, warga Jalan Setia Bangun, Pasar 3, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga mencuri sepeda motor, Jumat (9/1/2026).

Perwira Dalmas Tim Jatanras Cipta Sinergi, Ipda Wahyudi Surya Putra, menerangkan bahwa aksi Arif terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli.

Arif mencuri sepeda motor Nmax BK 4098 AMI milik Teguh Rismanto yang sedang parkir di depan rumah korban.

"Tersangka kita amankan di Jalan Flamboyan Raya, Selasa (20/1/2026), tepatnya di salah satu barbershop. Saat itu, tersangka sempat diamuk warga sekitar," ucapnya Kamis (22/1/2026).

Dari tangan pria 31 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna biru kuning, satu celana jeans warna cream, tiga cincin, satu gelang, satu kalung, serta rekaman CCTV.

"Tersangka telah kita jerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN