Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanri Tambak, Tersangka Jalani 17 Adegan

Jalannya rekonstruksi. (foto: Polres Labusel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Wanri Tambak, Rabu (10/6/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AT alias Amat untuk memperagakan 17 adegan.
Rekonstruksi dilakukan di Asrama Polisi Polres Labusel Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang. Pembunuhan terhadap Wanri terjadi di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Minggu (22/3/2026).
Dalam setiap adegan yang diperagakan, tersangka bersama sejumlah saksi memperlihatkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban kehilangan nyawa. Sebanyak 17 adegan diperagakan secara detail dan disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta para saksi guna menguji kesesuaian keterangan yang telah dihimpun selama proses penyidikan.
Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh fakta hukum tersusun secara utuh dan objektif sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Melalui rekonstruksi ini, penyidik dapat mencocokkan setiap keterangan saksi maupun tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tujuannya agar rangkaian peristiwa menjadi semakin terang dan tidak menyisakan keraguan dalam proses penegakan hukum," ujar Elimawan.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Suasana rekonstruksi berlangsung serius dan penuh perhatian. Keluarga korban tampak mengikuti setiap adegan yang diperagakan tersangka. Di balik proses hukum yang berjalan, tersimpan harapan besar agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan atas peristiwa yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Labusel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan peradilan.





















