Polres Binjai Tangkap Wanita Pelaku Pencurian Emas Rp112 Juta

Pelaku yang merupakan ART diamankan berikut barang bukti hasil curiannya. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polres Binjai menangkap seorang wanita berinisial FW, 32 tahun, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas seberat 56,5 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp112 juta. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/2/2026) siang menyebutkan pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban sebagai pembantu di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari perhiasan emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari saat hendak mengambil gaji ke bank.
Barang yang dicuri terdiri dari dua cincin emas dan dua kalung emas, seluruhnya emas 22 karat dengan total berat 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit televisi, serta satu lembar STNK," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (hm25)






















