Polisi Gerebek Dua Pria Pengguna Narkoba di Langkat


Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Langkat. (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (21/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial RA, 33 tahun, warga Desa Kwala Bingai, dan WFM, 31 tahun, warga Kecamatan Stabat.
“Dari lokasi, petugas menemukan satu dompet kuning berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu ball plastik klip kosong, satu buah skop plastik, kaca pirex dengan sisa bakaran, alat isap (bong) dari botol plastik, dan satu timbangan elektrik kecil,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, Jumat (23/5/2025).
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa rumah itu tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, tapi juga diduga sebagai tempat pengemasan atau distribusi,” kata AKP Rudi.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Coba Bunuh Diri Dua Kali, Wanita Muda di Medan Sunggal Tewas