Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Diminta Naikkan Kasus Dugaan Aborsi Paksa Kades Dairi ke Penyidikan

Mistar.idJumat, 24 April 2026 11.16
journalist-avatar-top
HJ
polda_sumut_diminta_naikkan_kasus_dugaan_aborsi_paksa_kades_dairi_ke_penyidikan

Polda Sumut Diminta Naikkan Kasus Dugaan Aborsi Paksa Kades Dairi ke Penyidikan

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kasus dugaan aborsi paksa yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi berinisial JP kembali menjadi sorotan. Polda Sumatera Utara diminta untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Permintaan itu disampaikan korban MYI melalui kuasa hukumnya, Iskandar Malau, kepada sejumlah media di Sidikalang, Jumat (24/4/2026).

Iskandar mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumatera Utara pada Rabu (22/4/2026), kedua belah pihak telah memberikan keterangan terkait hubungan mereka.

“MYI dan JP saat dikonfrontir secara detail mengakui telah melakukan hubungan badan terlarang karena keduanya bukan suami istri. Berdasarkan hal itu, dan setelah kami berkonsultasi dengan penyidik, kasus ini menjadi perhatian Polda Sumut. Kami berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Iskandar.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pihaknya untuk mendorong peningkatan status perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan JP kepada MYI untuk menggugurkan kandungan setelah diketahui hamil. JP yang disebut sebagai oknum Kades di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga membawa korban mencari layanan pengguguran kandungan ke beberapa daerah.

Upaya pertama dilakukan di Kabupaten Karo, namun ditolak pihak klinik. Perjalanan kemudian berlanjut ke Tebing Tinggi, tetapi kembali tidak berhasil.

Keduanya kemudian disebut menemukan tenaga medis di Kabupaten Serdang Bedagai yang bersedia melakukan tindakan tersebut.

Setelah tindakan itu dilakukan, MYI melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada JP. Somasi tersebut berisi tuntutan biaya pengguguran kandungan serta biaya perawatan pasca tindakan.

Dalam surat somasi bernomor 10/IM-R/VIII-2025, dijelaskan pula awal hubungan keduanya.

“MYI dan JP mengakui telah melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan dan hubungan keduanya berlanjut hingga MYI dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan bidan,” demikian isi penjelasan dalam somasi tersebut.

Namun, setelah proses pengguguran kandungan, JP disebut tidak memberikan biaya perawatan sebagaimana disepakati, sehingga MYI menempuh jalur hukum.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Dairi dan memicu perbincangan luas di tengah publik, terutama karena melibatkan seorang perangkat desa.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua belah pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN