Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut: Bukan Kewenangan Jaksa Lagi Bebaskan Toni Aji Anggoro

Mistar.idJumat, 24 April 2026 10.51
AN
DI
kejati_sumut_bukan_kewenangan_jaksa_lagi_bebaskan_toni_aji_anggoro

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi (kiri). (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait desakan pembebasan terpidana korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro. Kejati Sumut menyebut pembebasan Toni bukan lagi kewenangan pihak kejaksaan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Rizaldi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (24/4/2026).

“Bukan wewenang kejaksaan lagi untuk membebaskan Toni Aji Anggoro, karena perkara ini sudah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

Dengan inkrahnya putusan pengadilan terhadap Toni, Rizaldi mengatakan bahwa pihak Toni hanya dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, upaya hukum PK,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PN Medan dan Kejati Sumut pada Senin (20/4/2026) lalu. Dalam aksinya, mereka mendesak Toni dibebaskan.

Massa menyebut Toni hanya pekerja dan mereka mengklaim kasus Toni sama seperti Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dijerat kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Karo.

Toni diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Hendra Hutabarat, pada Rabu (28/1/2026).

Hakim menyatakan perbuatan Toni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Kini, putusan tersebut telah inkrah karena Toni dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo tidak mengajukan banding. Sementara itu, JPU Wira Arizona dalam tuntutannya menuntut Toni satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN