PN Medan Terima Aspirasi Pujakesuma Soal Desakan Toni Aji Anggoro Dibebaskan

Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman (kemeja putih dan berkacamata), saat menerima perwakilan massa Pujakesuma saat demo di depan PN Medan, Senin (20/4/2026). (Foto: Dok. PN Medan)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima aspirasi ratusan massa dari Pujakesuma yang mendesak pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro.
Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan saat aksi demonstrasi berlangsung di depan PN Medan pada Senin (20/4/2026), pihaknya menerima perwakilan massa Pujakesuma.
“Sekira pukul sepuluh lebih, perwakilan pendemo dengan didampingi aparat kepolisian sudah diterima oleh jubir di ruang tamu terbuka PN Medan. Beberapa perwakilan dari masyarakat telah kami terima,” ucapnya kepada Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan Soni, perwakilan massa Pujakesuma meminta Toni dibebaskan dari penjara. Namun, Soni menyampaikan kepada perwakilan massa bahwa vonis majelis hakim terhadap Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Masyarakat meminta agar terpidana Toni Aji Anggoro dibebaskan. Disampaikan kepada perwakilan bahwa perkaranya telah diputus pada 28 Januari 2026 dan inkrah pada 5 Februari 2026,” ujarnya.
Soni menjelaskan paya hukum yang dapat dilakukan Toni adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) apabila putusan majelis hakim PN Medan diyakini tidak tepat atau keliru.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah upaya hukum luar biasa, utamanya PK ke MA. PK diajukan apabila ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan bertentangan,” ucapnya.
Diketahui, Toni divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat dalam kasus pengadaan website desa di Karo.
Hakim menyatakan perbuatan Toni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim pada Rabu (28/1/2026). Kini, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik Toni maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Dalam tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menuntut Toni satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (hm25)
BERITA TERPOPULER

















