Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Puja Kesuma Demo PN Medan, Desak Toni Aji Anggoro Dibebaskan

Mistar.idSenin, 20 April 2026 12.04
AN
DI
puja_kesuma_demo_pn_medan_desak_toni_aji_anggoro_dibebaskan

Massa aksi dari Puja Kesuma saat melakukan demonstrasi di depan PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ratusan massa yang mengatasnamakan Puja Kesuma melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/4/2026).

Massa yang didominasi kaum wanita ini mendesak pihak PN Medan agar segera membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro terkait kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Aksi sempat memanas. Massa mendorong gerbang PN Medan karena hendak masuk ke dalam kantor untuk bertemu dengan pejabat PN Medan. Pasalnya, tak satu pun perwakilan PN Medan datang menemui massa Puja Kesuma.

“Toni Aji Anggoro korban kriminalisasi jaksa. Suruh saja hakim dan jaksanya pakai rok kalau tidak berani menjumpai aksi dari Puja Kesuma,” teriak salah satu orator aksi dari kalangan ibu-ibu.

Mereka meminta aparat kepolisian yang berjaga di bagian dalam kantor PN Medan untuk membuka gerbang. Namun, pihak kepolisian tidak serta-merta mengabulkan permohonan massa aksi dan terus menahan gerbang agar tidak roboh akibat didorong.

“Bebaskan Toni Aji Anggoro. Dia cuma pekerja yang hanya membuat website. Bebaskan anak kami Aji Anggoro yang sama kasusnya dengan Amsal Sitepu. Bapak polisi buka gerbangnya, jangan mau dibenturkan dengan aparat kepolisian,” teriak massa lainnya.

Massa juga mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons.

“Kalau ini tidak selesai juga, massa kami akan datang lebih besar lagi. Jangan salahkan kami kalau hari Rabu kami akan turun aksi lebih banyak lagi,” ujar orator.

Usai berunjuk rasa di PN Medan, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk melanjutkan aksi yang sama.

Diketahui, Toni divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat dalam kasus pengadaan website desa di Karo.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Toni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Vonis tersebut diucapkan pada Rabu (28/1/2026). Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik Toni maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menuntut Toni dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN