Petani di Batu Bara Ditangkap saat Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Dua Pelaku Sekaligus

Terduga penjual dan pembeli sabu diamankan di Polres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang petani berinisial AA, 38 tahun, warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Pria tersebut ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat menjual narkotika jenis sabu. Selain menangkap AA, personel juga menangkap BJ, 36 tahun, warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, AA yang diduga menjual sabu ditangkap ketika menjual sabu kepada BJ di Desa Kuala Gunung kemarin sore,” ucap Fahmi.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari AA ditemukan dan disita barang bukti lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto total 2,8 gram.
Dari AA juga ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 20 buah plastik klip kosong, dua pipet berbentuk skop, serta uang tunai Rp100.000.
Kepada petugas, AA mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan.
Sedangkan dari BJ ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,16 gram.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tutur Fahmi. (hm27)






















