Perampasan oleh Debt Collector di Siantar karena Motor yang Dibeli Korban Belum Lunas

Mediasi yang dilakukan polisi. (foto: Polsek Siantar Timur/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personel Polsek Siantar Timur mengecek lokasi dugaan perampasan sepeda motor di Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (16/2/2026).
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu, mengatakan penanganan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial W yang mengadukan adanya tindakan pencegatan dan dugaan perampasan unit kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pencegatan sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat, tepatnya di kawasan Simpang Dua.
"Empat orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector dengan modus membujuk pelapor untuk ikut ke kantor PT Raka Todo Abadi Jaya di Jalan Sentosa Bawah, dengan alasan unit kendaraan mengalami tunggakan kredit dengan bukti pihak penagih memberikan surat atau kuitansi cicilan kepada pelapor," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Sesampainya di kantor tersebut, sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BK 2870 NAO milik pelapor akhirnya diserahterimakan karena status kredit macet. "Penyerahan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan penyerahan kendaraan yang ditandatangani kedua belah pihak," katanya.
Setelah mendalami duduk perkara, personel Polsek Siantar Timur memberikan pemahaman hukum kepada pelapor. Terungkap bahwa pelapor membeli kendaraan tersebut dari debitur berinisial FH tanpa dilengkapi BPKB, hanya STNK.
"Pelapor akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat asalnya di Indrapura guna meminta klarifikasi kepada penjual (FH), karena telah menjual kendaraan yang statusnya masih bermasalah atau dalam masa kredit," ucapnya.
Edy menegaskan mediasi dan tindak lanjut laporan masyarakat ini berjalan dengan lancar tanpa ada keributan. "Kegiatan berjalan lancar. Pelapor telah memahami duduk perkaranya. Situasi di lokasi PT Raka Todo Abadi Jaya saat ini terpantau aman dan kondusif," tuturnya.




















