Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rampas Mobil di Medan, Empat Debt Collector Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 13.45
EH
DI
rampas_mobil_di_medan_empat_debt_collector_tetap_dihukum_15_tahun_bui

Empat debt collector perampas mobil di Jalan Stadion Medan saat menjalani sidang persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat debt collector perampas mobil milik Lia Praselia di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota, tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Keempat debt collector di antaranya Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Hukuman mereka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.1211/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 5 November 2025 terhadap para terdakwa tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Richard Silalahi, dalam putusan banding No. 3377/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (20/1/2026).

Sehingga, putusan 1,5 tahun penjara tetap berlaku atas diri mereka. Hakim Tinggi sependapat dengan putusan majelis hakim PN Medan sebelumnya yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ucap Richard.

Putusan banding ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, yang menuntut keempatnya tiga tahun penjara.

Adapun kasus perampasan mobil ini terjadi di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Saat itu, Lia bersama suami dan anaknya melintas di jalan tersebut.

Namun, tiba-tiba para terdakwa mengadang dan memberhentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.

Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia untuk membuka kaca pintu mobil tersebut. Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para terdakwa.

Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kunci mobil dan handphone merek iPhone Promax 12 milik Lia. Melihat itu, Abdulrahman selaku suami Lia pun marah dan setelahnya Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN