Pengedar Ganja di Taput Ditangkap, Polisi Amankan Delapan Plastik Barang Bukti

Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berinisial IS, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Taput, Senin (2/2/2026). (Foto: Dok. Polres Taput)
Taput, MISTAR.ID
Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berinisial IS, 28 tahun, warga Desa Silait-lait, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Taput, Senin (2/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan plastik kresek warna kuning berisi narkotika jenis ganja kering, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit timbangan kecil, serta satu unit telepon genggam.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas IS selama ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan warga. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan turun langsung ke tempat kejadian perkara,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Kamis (5/2/2026).
Tepat di Jalan Dame, Kelurahan Pasar Siborong-borong, petugas menemukan IS dan langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dari kantong celana pelaku.
Selanjutnya, IS dibawa ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U, warga Medan.
“Saat ini, U masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Kaca Bus di Belawan





















