Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pencurian yang Menyeret Bocah 9 Tahun di Marelan Ditangkap

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 10.27 WIB
pelaku_pencurian_yang_menyeret_bocah_9_tahun_di_marelan_ditangkap_

Potongan video bocah 9 tahun saat terseret kendaraan pelaku pencurian di Medan Marelan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim MIT Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pencurian yang menyeret bocah berusia 9 tahun di Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau setelah dilakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban.

Saat itu, korban yang baru pulang sekolah didatangi pelaku yang kemudian mengambil satu unit telepon genggam dan uang yang berada di atas meja di dalam rumah.

Setelah pelaku mengambil telepon genggam dan uang, korban langsung mengejar pelaku dan memegang bagian belakang sepeda motor yang digunakan pelaku. Akibatnya, korban berinisial JVT, 9 tahun, terseret di aspal dan mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tangan.

“Setelah kejadian, orang tua korban berinisial F, 52 tahun, langsung membuat laporan ke Polsek Pelabuhan Belawan, dan kami melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dalam kasus ini berinisial MIN, 42 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pelaku diketahui memiliki modus operandi dengan melakukan pemantauan di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku ini merupakan pelaku tunggal. Sebelum melakukan aksi, ia terlebih dahulu berkeliling setiap hari untuk mencari calon korban,” tutur Ricko.

Setibanya di rumah korban di Gang Perabot, pelaku melihat korban JVT sedang bermain telepon genggam di dalam rumah melalui jeruji besi pintu. Pelaku kemudian berhenti dan berpura-pura meminjam pulpen serta telepon genggam korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan telepon genggamnya kepada pelaku.

Saat pelaku hendak melarikan diri, korban JVT melakukan perlawanan dengan berteriak serta memegang bagian belakang sepeda motor pelaku hingga menyebabkan korban ikut terseret.

“Tersangka sempat membawa pergi telepon genggam korban serta mengambil uang sebesar Rp100.000 yang berada di atas meja. Akibat perlawanan korban yang memegang kuat sepeda motor tersangka, korban terseret sejauh sekitar 100 meter. Setelah itu, tersangka berhenti dan menyerahkan kembali telepon genggam korban, lalu melarikan diri,” kata Ricko.

Ricko menambahkan, dari hasil penelusuran, Tim MIT Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka MIN di wilayah hukum Polda Riau.

“Hasilnya, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MIN di wilayah Provinsi Riau beserta sepeda motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi di tempat kejadian perkara,” ucap Ricko. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN