Pelaku Pencurian di Jalan Prof Dr Hamka Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Hulu. (Foto: Polsek Padang Hulu/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial AAH, 36 tahun warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi terkait kasus pencurian di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan, AAH diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sore di Simpang Jalan Kurnia, Kota Tebing Tinggi.
“Seorang pria pengangguran berinisial AAH ditangkap personel Polsek Padang Hulu terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, dengan korban bernama Airin Faradiba,” ujar Mulyono, Senin (17/8/2026).
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian. Salah satunya satu unit handphone iPhone 11 yang disembunyikan tersangka di dalam celana dalamnya.
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 yang diduga hasil pencurian. Handphone tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalamnya,” ungkap Mulyono.
Mulyono menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban Airin Faradiba, 19 tahun.
Saat itu, korban yang sedang tidur terbangun dan mendapati dua handphone miliknya, yakni iPhone dan Vivo Y21, telah hilang.
Korban bersama saksi kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu belakang terbuka serta jendela belakang dalam kondisi rusak.
Selain dua handphone, korban juga kehilangan dua tabung gas LPG 3 kilogram, KTP, dua kartu ATM dan uang tunai Rp1,2 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Hulu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AAH di Simpang Jalan Kurnia pada Sabtu sore.
“Ketika diamankan petugas, pelaku bersama barang bukti handphone Vivo Y21, KTP, dua kartu ATM, dua kotak handphone, dua tabung gas LPG 3 kilogram dan dompet warna pink. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya,” sambung Mulyono.
Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Begal di Kawasan KIM Ditangkap, Satu Masih Diburu




















