Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Subdit 3 Jatanras Polda Sumut Dilaporkan atas Dugaan Penangkapan dan Intimidasi terhadap Advokat

Mistar.idMinggu, 25 Januari 2026 10.26
AN
AS
oknum_subdit_3_jatanras_polda_sumut_dilaporkan_atas_dugaan_penangkapan_dan_intimidasi_terhadap_advokat_

Surya Wahyu Danil selaku Penasihat Hukum Indra Surya Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sumut. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Oknum Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan penangkapan dan tindakan intimidatif terhadap seorang advokat di Medan.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Surya Wahyu Danil selaku Penasihat Hukum Indra Surya Nasution. Ia menilai tindakan aparat tersebut tidak profesional dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Surya Wahyu Danil menjelaskan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan tergerusnya hak-hak hukum Indra Surya Nasution sebagai subjek hukum.

“Perkembangannya, kami sebagai tim hukum mendampingi saudara Indra karena ini merupakan bentuk keluhan. Hak hukumnya sebagai subjek hukum telah digerus, sehingga kami bersama saudara Indra melaporkan pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya membuat dua laporan sekaligus, yakni laporan polisi terkait dugaan tindak pidana dengan nomor LP/B/121/I/2026/SPKT/Polda Sumut, serta laporan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik dengan nomor register 260123000024.

Dalam laporan tersebut, sejumlah personel Subdit 3 Jatanras Polda Sumut turut dilaporkan, masing-masing berinisial Bripka ID, Bripka W, Aipda FA, Iptu MN, Akp SU, dan Kompol J.

“Penyidik Subdit 3 Jatanras berinisial J telah kami laporkan bersama rekan-rekannya ke Propam Polda Sumut. Selain itu, kami juga membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut terkait dugaan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta rangkaian tindakan lainnya,” katanya.

Surya Wahyu Danil menegaskan, langkah hukum tersebut diambil agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional, sekaligus memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum terhadap profesi advokat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walitukan saat dikonfirmasi terkait dua laporan tersebut belum memberikan keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Indra Surya Nasution mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental di area parkir Polrestabes Medan pada Kamis (22/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat Indra memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. Ia datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan mengenai dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal.

Namun, sesaat setelah turun dari mobil, Indra mengaku langsung dibekap, ditangkap, digeledah, serta dibentak oleh empat orang yang disebut sebagai oknum anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN