Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tim Hukum Ungkap Kronologi dan Kejanggalan Penyitaan Mobil Advokat di Medan

Mistar.idMinggu, 25 Januari 2026 11.14
AN
AS
tim_hukum_ungkap_kronologi_dan_kejanggalan_penyitaan_mobil_advokat_di_medan_

Indra Surya Nasution bersama penasihat hukum menunjukkan laporan polisi. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Surya Wahyu Danil selaku tim kuasa hukum Indra Surya Nasution, membeberkan kronologi dugaan penangkapan, penggeledahan, serta rencana penyitaan mobil kliennya oleh oknum Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara yang terjadi di area parkir Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa itu bermula saat dua oknum polisi mendatangi unit mobil bernomor polisi BK 1 SN yang saat itu berada di area parkir Polrestabes Medan. Kedua oknum tersebut diduga melakukan penangkapan, penggeledahan, serta hendak menyita mobil dengan alasan dicurigai menggunakan dokumen palsu.

Mengetahui hal tersebut, tim hukum Indra Surya langsung turun ke lokasi. Dari hasil pendampingan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak hanya dua, melainkan empat oknum polisi yang terlibat. Dua di antaranya mengaku berasal dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Dalam penanganan yang mereka lakukan, kami tidak menemukan adanya surat perintah tugas. Mereka hanya menunjukkan laporan informasi atas nama W, yang disebut sebagai personel tugas luar Jatanras,” ucapnya, Minggu (25/1/2026).

Menurut Surya Wahyu Danil, oknum-oknum tersebut beralasan mobil yang digunakan kliennya, Indra Surya Nasution, diduga menggunakan pelat palsu, STNK selendang, dan merupakan kendaraan bodong. Namun, pada saat kejadian, Indra Surya telah menyatakan bahwa mobil tersebut merupakan miliknya dan terdaftar atas nama istrinya, serta siap menunjukkan BPKB sebagai alat bukti kepemilikan sah.

Meski begitu, para oknum tersebut diduga mengabaikan hak-hak kliennya yang juga seorang advokat.

“Mereka melakukan perundungan, kekerasan verbal, serta penggeledahan tanpa dasar, yang kami nilai telah melanggar hukum dan prosedur,” tuturnya.

Selain itu, Surya Wahyu Danil juga menilai adanya kejanggalan atas peristiwa yang dialami kliennya. Pasalnya, dalam kasus pembakaran mobil, Indra Surya Nasution melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan dengan dasar BPKB mobil Pajero Sport berpelat BK 1 SN.

“Dasar laporan pembakaran itu juga BK 1 SN. Sangat janggal jika hari ini mobil yang sama justru dituduh sebagai mobil bodong. Itu tidak berbanding lurus, apalagi jarak peristiwanya berdekatan,” tuturnya.

Selain itu, pada hari kejadian, lanjut Surya Wahyu Danil, Indra Surya bersama tim hukum dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan untuk menyerahkan mobil tersebut sebagai barang bukti sekaligus menunjukkan dokumen kepemilikan resmi.

Namun, hal itu justru dipersoalkan oleh oknum Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.

Tak hanya kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum turut mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam Laporan Informasi (LI) yang dijadikan dasar tindakan. Dalam dokumen tersebut tidak terdapat tanggal, tanda tangan yang jelas, serta ditemukan perbedaan tahun antara nomor register 2026 dengan penandatanganan tahun 2025.

“Banyak ketidaksesuaian administrasi. Itu menimbulkan pertanyaan besar. Ketika kami tanyakan apakah ada pesanan, mereka membantah. Namun, secara forensik hukum, ini patut diduga sebagai bagian dari rangkaian peristiwa,” ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN