Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum ASN Diduga Tipu Warga Rp75 Juta Lewat Janji Jalur CPNS di Asahan

Mistar.idJumat, 9 Januari 2026 pukul 20.04 WIB
oknum_asn_diduga_tipu_warga_rp75_juta_lewat_janji_jalur_cpns_di_asahan

Korban saat membuat laporan ke Polres Asahan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penipuan berkedok janji kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui “jalur belakang” kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NM, yang bertugas di salah satu kantor camat lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, resmi dilaporkan seorang warga ke Polres Asahan atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Suriani Putri, warga yang mengaku menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab itu. Kepada wartawan, Jumat (9/1/2025), Suriani mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2014, saat dirinya bersama seorang rekannya ditawari jalur khusus untuk masuk sebagai ASN di Dinas Pertanian.

Menurut Suriani, oknum ASN tersebut meyakinkan bahwa kelulusan bisa diatur dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar. Total uang yang diminta mencapai Rp75 juta per orang.

“Saat itu kami dijanjikan bisa masuk ASN lewat jalur sisipan. Syaratnya menyetor uang Rp75 juta. Karena percaya, saya akhirnya menyerahkan uang tersebut,” ujar Suriani saat dikonfirmasi.

Suriani merinci, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Oktober 2014 sebesar Rp45 juta, kemudian disusul pembayaran kedua pada November 2014 senilai Rp30 juta. Namun, setelah uang diterima, janji manis yang disampaikan oknum ASN tersebut tak pernah terwujud.

Tahun demi tahun berlalu, Suriani tak kunjung mendapatkan kepastian. Setiap kali ditagih, terlapor selalu berdalih dan mengulur waktu. Bahkan, komunikasi kian sulit dilakukan hingga akhirnya nomor telepon Suriani disebut-sebut diblokir oleh oknum ASN tersebut.

“Setiap saya tanya, selalu berbelit. Bahkan sekarang nomor saya sudah diblokir. Tidak ada itikad baik,” ucapnya dengan nada kecewa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Oknum ASN itu, kata Suriani, beberapa kali membuat janji akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, janji tersebut tak satu pun direalisasikan.

Merasa dipermainkan, hampir 12 tahun dan tak kunjung mendapatkan haknya kembali, Suriani akhirnya mengambil langkah hukum. Pada 7 Januari 2026, ia secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan.

“Karena tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang, saya membuat laporan ke polisi. Saya berharap uang saya bisa kembali, karena uang itu hasil pinjaman dari keluarga,” katanya.

Tak hanya dirinya, Suriani menyebut praktik serupa juga dialami oleh beberapa korban lain. Jika ditotal, uang yang disetorkan para korban kepada oknum ASN tersebut diduga mencapai Rp150 juta.

“Saya korbannya, terus ada lagi yang lain juga menyerahkan puluhan juta. Kalau ditotal keseluruhan, bisa mencapai sekitar Rp150 juta,” tuturnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS yang kerap memanfaatkan harapan masyarakat untuk menjadi aparatur negara. Polres Asahan masih menyelidiki dan baru menerima laporan tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN