Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Medan Kota

Tersangka RFL setelah ditangkap Polisi. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa berinisial RFL (36), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan RFL bermula dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyamaran (undercover) untuk mengelabui pelaku. Hasilnya, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, tersangka RFL ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam paket plastik kecil berisi sabu, satu paket plastik sedang berisi sabu seberat 1,76 gram, serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp190 ribu.
“Jadi, begitu kita mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Kamis sore.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RFL mengaku sejumlah barang bukti yang diamankan merupakan miliknya. Ia mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang temannya dengan harga Rp230 ribu. Narkotika itu kemudian diedarkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
“Pelaku mengaku sudah menjual sabu tersebut selama dua bulan. Selanjutnya, tim langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Poltak Tambunan mengakhiri. (hm27)
























