MK Sidangkan Permohonan Uji Materiil UU Peradilan Militer yang Diajukan Dua Warga Sumut

Dua warga Sumut (tengah) saat sidang perdana uji materiil UU Peradilan Militer di MK. (Foto: dok LBH Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dimohonkan dua warga Sumatera Utara (Sumut), yaitu Lenny Damanik dan Eva Meliani br Pasaribu.
Kedua pemohon diketahui orang-orang yang sempat bersinggungan langsung dengan peradilan militer. Lenny merupakan orang tua dari pelajar berinisial MHS yang meninggal dunia karena disiksa prajurit TNI AD, TNI Sertu Reza Pahlevi, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan, Eva adalah anak dari mendiang Rico Sempurna Pasaribu. Rico merupakan seorang wartawan di Kabupaten Karo yang meninggal dunia karena dibunuh dengan cara dibakar rumahnya oleh orang diduga suruhan prajurit TNI AD, Koptu HB.
Permohonan uji materiil kedua warga sipil tersebut terdaftar dalam nomor register perkara 260/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim MK yang memeriksa perkara ini ialah Arif Hidayat sebagai hakim ketua didampingi Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah masing-masing sebagai hakim anggota.
Kuasa hukum para pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menjelaskan uji materiil dimohonkan karena peradilan militer tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menafsirkan seluruh tindak pidana tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer jika pelakunya anggota TNI. Pasal ini menjadikan prajurit TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum impunitas. Pasal ini melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan dihadapan hukum," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Jumat (9/1/2026).
Para pemohon bermohon majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini dengan redaksi bahasa tindak pidana di dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
"Seyogianya tindak pidana umum sekali pun dilakukan prajurit harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI," ujar Irvan.
Menurutnya, permohonan uji materiil ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer.
"Permohonan ini kami harap dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan korban-korban kekerasan yang melibatkan prajurit TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara," ucapnya.





















