Restorative Justice di Dairi: 12 Warga Parbuluan Bebas, Kades Mengaku Terharu

Pangihutan Sijabat baju orange bersalaman dengan memegang surat perdamaian bersama Kery Sinaga, Parasian Nadeak disaksikan Kasat Bimas, Tokoh Masyarakat di Aula Polres Dairi. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Parasian Nadeak, Kepala Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengaku sangat terharu atas 12 warganya yang bebas dari penjara melalui kesepakatan damai atau restorative justice (RJ).
Kesepakatan perdamaian yang dipandu Kepolisian Resor Dairi tersebut berjalan aman dan lancar. Kegiatan ini turut dihadiri pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti), Kepala Desa Parbuluan VI, tokoh masyarakat Parbuluan, warga masyarakat Parbuluan, serta 12 tersangka warga Parbuluan. Acara berlangsung di Aula Polres Dairi, Jumat (9/12/2026).
Parasian Nadeak menyampaikan rasa harunya secara langsung di dalam forum tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan memelihara isi kesepakatan perdamaian dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan lagi sampai terulang kembali kejadian yang lalu. Semua terdampak. Saya selaku kepala desa sangat terharu atas kesepakatan ini,” kata Parasian.
Kery Sinaga, selaku penanggung jawab lapangan PT Gruti, menyampaikan bahwa semua hal yang menyangkut peristiwa sebelumnya telah dimaafkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Acara perdamaian di antara pihak yang berperkara berlangsung akrab dan cair. Dengan saling bersalaman, 12 tersangka, di antaranya Pangihutan Sijabat yang sempat ditahan di Polda Sumut bersama 11 tersangka lain yang ditahan di Polres Dairi, secara bergiliran menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada PT Gruti, Kepala Desa, serta pihak kepolisian atas peristiwa sebelumnya yang menyeret mereka sebagai tersangka.
Atas perdamaian tersebut, pihak PT Gruti, Kepala Desa, dan oknum warga selaku pihak pelapor resmi mencabut laporan mereka di Polda Sumut dan Polres Dairi.
Selanjutnya, 12 warga Desa Parbuluan VI, termasuk Pangihutan Sijabat, telah bebas dan kembali ke rumah masing-masing.
Pantauan Mistar di lapangan, puluhan warga masyarakat Desa Parbuluan VI terlihat antusias menyambut kebebasan 12 warga Parbuluan tersebut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, saat dihubungi Mistar menyebutkan bahwa sehubungan dengan kesepakatan perdamaian melalui restorative justice, penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan,” kata Syahri. (hm27)






















