MKMK Periode 2026 Resmi Dilantik

Gedung MK. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk periode 2026 resmi dilantik melalui pengambilan sumpah jabatan. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026), dengan disaksikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Komposisi keanggotaan MKMK pada periode ini tidak mengalami perubahan. Jabatan tersebut masih diemban oleh I Dewa Gede Palguna sebagai unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, serta Yuliandri yang mewakili kalangan akademisi hukum. Ketiganya akan menjalankan tugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pengambilan sumpah kali ini menjadi yang ketiga bagi para anggota MKMK tersebut. Ia menilai ketiganya kembali dipercaya untuk memikul tanggung jawab melanjutkan tugas yang telah dijalankan pada dua periode sebelumnya.
“Untuk ketiga kalinya, para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan sumpah. Prof. Palguna, Prof. Yuliandri, dan Dr. Ridwan Mansyur kembali diberi amanah untuk melanjutkan tanggung jawab dari periode sebelumnya,” ujar Suhartoyo, dilansir dari Kumparan.com.
Baca Juga: MKMK: Keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Ia menjelaskan, penetapan ketiga nama tersebut merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, tantangan yang dihadapi MKMK ke depan tidaklah ringan, seiring dengan meningkatnya tuntutan publik terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Suhartoyo menekankan pentingnya peran MKMK dalam menjaga etika dan marwah Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, tanpa kehadiran MKMK yang menjalankan tugas secara independen dan profesional, kepercayaan publik terhadap MK akan sulit terjaga secara utuh.
“Tanpa peran MKMK dalam menjalankan kewenangannya, tentunya tanpa saling intervensi, keutuhan kepercayaan publik tidak akan bisa dibangun,” katanya.
Dilanjutkannya, putusan MK yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum saja belum cukup apabila tidak diimbangi dengan penegakan kode etik yang kuat. Tanpa pengawasan etik yang optimal, kepercayaan masyarakat terhadap MK berpotensi tergerus.
“Jika hanya putusan yang adil yang dijaga, tetapi persoalan etik tidak dilapisi dengan kehadiran MKMK secara menyeluruh, maka kepercayaan publik itu tidak akan terbentuk secara bulat,” tutur Suhartoyo. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
MUI Kritik Pasal Mengenai Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru























