Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

MUI Kritik Pasal Mengenai Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru

Mistar.idRabu, 7 Januari 2026 13.12
EH
mui_kritik_pasal_mengenai_poligami_dan_nikah_siri_di_kuhp_baru

MUI. (Foto: mui.or.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah catatan penting mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru diatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah. Salah satu contohnya adalah menikahi perempuan yang masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah.

“Dalam kasus poliandri, yakni ketika seorang perempuan yang masih bersuami menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’. Kelompok tersebut antara lain mencakup ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Niam menegaskan bahwa apabila perkawinan dilakukan secara sengaja dengan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Namun demikian, MUI berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri bukanlah pendekatan yang tepat.

Ia menjelaskan bahwa praktik nikah siri tidak selalu dilatarbelakangi oleh niat untuk menyembunyikan perkawinan. Dalam kenyataan di lapangan, terdapat masyarakat yang memilih nikah siri karena terkendala akses terhadap dokumen administrasi.

“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Menurut Niam, memidanakan persoalan yang hakikatnya bersifat perdata perlu dikaji ulang dan diluruskan. Meski demikian, secara umum MUI tetap menyambut baik pengesahan KUHP baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial.

Ia menambahkan, perhatian MUI terhadap KUHP baru ini ditujukan agar penerapannya di lapangan benar-benar membawa dampak positif bagi ketertiban masyarakat.

Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan meskipun diketahui terdapat penghalang sah terhadap perkawinan tersebut.

Menurutnya, pasal tersebut sejatinya telah memiliki batasan yang jelas, yakni adanya “penghalang yang sah”. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif hukum Islam, kata Niam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah ketika masih terikat dengan perkawinan lain. Namun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah yang menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah.

“Karena itu, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,” ujarnya.

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut menilai bahwa penafsiran Pasal 402 KUHP untuk mempidanakan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika pasal tersebut digunakan sebagai dasar pemidanaan nikah siri, maka itu justru bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar memberikan manfaat, menjamin keadilan, serta mendukung kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.

“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya, serta memastikan kemaslahatan bagi masyarakat secara luas,” tutur Niam. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN