MKMK: Keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK

MKMK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (foto: ant)
Jakarta, MSITAR.ID
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Suhartoyo menjadi Ketua MK usai hakim konstitusi Anwar Usman dijatuhi sanksi oleh MKMK terkait pelanggaran etik dalam perkara syarat usia peserta pilpres 2024.
Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK itu dibacakan pada 7 November 2023. Anwar Usman kemudian melayangkan gugatan atas pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan setelah mencermati isu tersebut, MKMK sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait pengangkatan pucuk pimpinan MK.
"Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," ucap Palguna dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat mahkamah, MKMK memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan atas pemberitaan di media sosial maupun media massa yang mempersoalkan sah tidaknya jabatan ketua MK yang diemban Suhartoyo.
MKMK mendapati dasar yang dijadikan argumentasi dalam pemberitaan itu adalah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yakni putusan atas gugatan yang diajukan Anwar Usman, Ketua MK periode sebelumnya yang dicopot MKMK karena pelanggaran etik.
Dalam perkara itu, Anwar Usman mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
SK tersebut merupakan landasan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK hasil tindak lanjut dari perintah Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman.
Terkait isu yang berkembang, MKMK menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam putusan PTUN dengan cara melepaskan amar putusan dengan pertimbangan hukum.
"Sehingga jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Suhartoyo menjadi seolah-olah tidak sah," tutur Palguna.
Ia menjelaskan upaya kesengajaan untuk menyesatkan itu tampak dari kecenderungan narasi yang hanya mengutip butir kedua pada amar putusan tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan amar lainnya dan konteks pertimbangan hukum.























