Bangka Belitung dan Kalbar Masuk Daftar Wilayah Kajian untuk PLTN

PLTN. (Listrik Indonesia)
Jakarta, MISTAR.ID
Indonesia sedang mempersiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam waktu dekat. Rencana pembangunan pembangkit tersebut tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dengan dua wilayah yang masuk dalam kajian awal, yakni Bangka Belitung dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penentuan lokasi PLTN pertama belum bersifat final. Pemerintah masih melakukan pendalaman dan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan.
“Di RUPTL memang disebutkan dua lokasi. Data paling banyak ada di Bangka, sementara di Kalimantan sudah ada yang masuk tahap pra-studi kelayakan. Detail datanya masih kami pelajari. Kalau nanti ada lokasi lain yang juga memungkinkan, tentu bisa dipertimbangkan,” ujar Eniya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Indonesia dan AS Kembangkan PLTN di Kalbar
Selain Bangka Belitung dan Kalimantan Barat, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 28 lokasi potensial untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Namun, menurut Eniya, tantangan utama saat ini adalah kepastian pihak pembeli listrik atau off-taker.
“BATAN dulu sudah mengkaji 28 lokasi. Dari daftar itu, yang jadi persoalan utama sekarang adalah off-taker. Mau didahulukan Kalbar, Bangka, atau lokasi lain, itu sangat bergantung pada kepastian off-taker, yang nantinya akan ditetapkan dalam studi kelayakan,” ujarnya.
Sejumlah negara juga telah menyatakan ketertarikan untuk terlibat dalam pengembangan PLTN pertama di Indonesia dengan menawarkan teknologi nuklir mereka. Beberapa negara yang disebut antara lain Rusia, Amerika Serikat, dan Kanada.
“Amerika sudah datang, Kanada juga. Banyak yang berminat,” ucap Eniya.
Di sisi lain, Eniya juga menyampaikan perkembangan terkait pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Saat ini, regulasi pembentukan NEPIO tinggal menunggu pengesahan Presiden.
“Peraturan Presiden-nya sudah ada di meja Presiden. Tinggal menunggu ditandatangani,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah Perpres tersebut resmi diterbitkan, Kementerian ESDM akan menyusun aturan turunan berupa Keputusan Menteri. Dalam regulasi tersebut, akan dibentuk enam kelompok kerja dengan tugas yang berbeda-beda.
“Di Kepmen nanti ada enam pokja. Masing-masing punya peran, mulai dari penetapan lokasi, pengurusan perizinan, sampai pembiayaan program nuklir,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
MKMK Periode 2026 Resmi DilantikBERITA TERPOPULER























