Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 29 Kg Aceh–Jambi Dituntut Mati, Sudah Empat Kali Antar Narkoba

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 19.30 WIB
kurir_sabu_29_kg_acehjambi_dituntut_mati_sudah_empat_kali_antar_narkoba

Sidang pembacaan tuntutan secara virtual di PN Medan dengan terdakwa Muhammad Rizal, Rabu (23/9/2026). (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Muhammad Rizal (26), terdakwa kasus peredaran sabu seberat 29 kilogram jaringan Aceh–Jambi, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Lenny Panjaitan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan. Rizal mengikuti persidangan secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizal dengan pidana mati,” ujar Lenny.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Rizal telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Rizal.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Rizal masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu (30/9/2026).

Kasus ini bermula dari pengembangan keterangan terpidana Zulkifli yang mengaku melakukan transaksi narkotika dengan Tomi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melacak nomor telepon Tomi. Pelacakan dilakukan dari wilayah Medan, Helvetia, Langkat hingga Aceh Tamiang.

Saat nomor Tomi tidak dapat dihubungi, polisi menghubungi nomor lain yang kemudian diketahui milik Rizal. Dalam perkara ini, Rizal disebut sebagai orang suruhan Tomi.

Polisi selanjutnya melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BL 1834 DE yang dikemudikan Rizal. Mobil tersebut diduga membawa sabu seberat 29 kilogram dari Aceh menuju Jambi.

Pada Minggu (8/3/2026) malam, mobil tersebut terpantau melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan dua goni plastik warna putih yang berisi sabu seberat 29 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku disuruh Tomi mengantarkan sabu tersebut ke Jambi. Ia juga menyebut Tomi mendapatkan sabu dari Thailand melalui transaksi di laut Aceh.

Rizal juga mengaku telah empat kali melakukan pengiriman narkotika.

Dalam pengiriman pertama, ia membawa sabu ke Jambi dengan upah Rp20 juta. Pengiriman kedua ke Banda Aceh dibayar Rp6 juta. Selanjutnya, ia kembali membawa sabu ke Jambi dengan upah Rp35 juta dan pengiriman ke Banda Aceh berikutnya mendapat upah Rp3 juta. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN