Kemenhut Segel Lima Industri Pengolahan Kayu Diduga Ilegal Logging di Asahan

Tim gabungan saat melakukan penindakan di salah satu industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur. (foto: Istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap praktik pembalakan liar di Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Asahan, petugas menyegel lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur dan menyita ribuan batang kayu log yang diduga tidak memiliki dokumen legalitas resmi.
Operasi penindakan tersebut berlangsung sejak Rabu (13/5/2026) itu, dan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut.
Dari hasil pemeriksaan di lima lokasi, tim gabungan menemukan sedikitnya 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti tanpa barcode maupun tanda legalitas hasil hutan. Petugas juga mengamankan 30 unit mesin gergaji pita atau bandsaw serta ratusan kubik kayu olahan berbentuk papan dan reng kaso.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (18/5/2026) mengatakan, awalnya operasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurutnya, kayu hasil tebangan ilegal tersebut diduga diangkut melalui jalur darat sebelum ditampung dan diolah di sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Tim langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa dokumen angkutan, serta mencocokkan kesesuaian kegiatan industri dengan regulasi yang berlaku,” ujar Januanto dalam keterangannya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 758 batang kayu dan 12 unit bandsaw di CV AMS. Kemudian di UD R ditemukan 413 batang kayu dan lima unit bandsaw.
Sementara di CV MBS, tim mengamankan 360 batang kayu beserta dua unit bandsaw. Lalu di CV SJP ditemukan 110 batang kayu dan lima unit bandsaw, sedangkan di CV FJ terdapat 36 batang kayu dan enam unit bandsaw.
Januanto menegaskan penindakan terhadap industri pengolahan kayu menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi kayu ilegal. Menurutnya, sawmill tidak boleh menjadi tempat masuknya kayu tanpa asal-usul yang jelas.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas dibiarkan masuk ke ruang pengolahan, maka seluruh tata kelola hasil hutan nasional ikut dilemahkan. Pengawasan dari hulu ke hilir harus diperketat agar pasokan kayu ilegal tidak lagi menemukan jalannya menuju pasar,” ucapnya.
Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganis), pekerja, hingga sejumlah saksi lainnya.
Di sisi lain, tim dari BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut juga masih melakukan pengukuran fisik kayu log dan memverifikasi sejumlah dokumen wajib, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























