Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 pukul 21.18 WIB
kejati_sumut_tahan_3_tersangka_kasus_korupsi_pnbp_pelabuhan_belawan_kerugian_negara_capai_miliaran_rupiah

Kejati Sumut saat menahan tiga tersangka kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun anggaran 2023–2024.

Ketiga tersangka adalah Wisnu Handoko, selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A. Sihite, masing-masing sebagai Kepala KSOP tahun 2024.

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Arif Kadarman, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (24/2/2026) malam.

Arif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiganya.

“Pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan pihak otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu serta perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Arif menambahkan, kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas Grose Tonase (GT) 500.

“Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, diperoleh data kapal berukuran GT di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka Wisnu Handoko pada 2023 serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A. Sihite pada 2024,” ujarnya.

Para tersangka memiliki kewajiban mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud. Perbuatan mereka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP.

“Kerugian keuangan negara sektor PNBP ditaksir mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian secara detail,” tutur Arif.

Ditegaskan Arif, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 603 dan Pasal 604 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik mengimbau pihak-pihak terkait atau diduga terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN