Kedapatan Simpan Ganja, Dua Pria Asal Siantar Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria ditangkap bersama barang bukti ganja dalam operasi, Jumat (14/11/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua pelaku berinisial NAG, 17 tahun, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan GR, 18 tahun, warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara," ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL.
Dari GR, petugas menemukan dua paket ganja seberat bruto 31,75 gram di saku jaket bagian depan serta satu unit telepon seluler di kantong celana.
“Kedua pria tersebut mengaku bahwa ganja itu mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan, D belum ditemukan sehingga kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar,” kata Irwanta.
Ia menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm24)






















