Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pencurian 11 Kilogram Bawang di Pasar Dwikora Siantar Diselesaikan Problem Solving

Mistar.idSabtu, 10 Januari 2026 11.28
journalist-avatar-top
AS
kasus_pencurian_11_kilogram_bawang_di_pasar_dwikora_siantar_diselesaikan_problem_solving

Penyelesaian problem solving di Polsek Siantar Utara. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus pencurian bawang yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dengan problem solving.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan kasus pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 08.30 Wib.

"Kejadian tersebut di warung milik AS, 58 tahun warga Kecamatan Pematang Pardomuan, Kabupaten Simalungun," ujarnya kepada mistar.id Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan pelaku Al, 37 tahun warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar mengambil 4 kilogram bawang putih dan 7 kilogram bawang merah. Tidak terima kejadian tersebut, pada Kamis (8/1/2026) melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.

"Kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai," katanya.

Ia menambahkan adanya surat perdamaian tersebut maka dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving.

"Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dengan point-point kesepakatan bersama," ucapnya.