Kasus Pencurian 11 Kilogram Bawang di Pasar Dwikora Siantar Diselesaikan Problem Solving

Penyelesaian problem solving di Polsek Siantar Utara. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus pencurian bawang yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan kasus pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 08.30 Wib.
"Kejadian tersebut di warung milik AS, 58 tahun warga Kecamatan Pematang Pardomuan, Kabupaten Simalungun," ujarnya kepada mistar.id Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan pelaku Al, 37 tahun warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar mengambil 4 kilogram bawang putih dan 7 kilogram bawang merah. Tidak terima kejadian tersebut, pada Kamis (8/1/2026) melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
"Kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai," katanya.
Ia menambahkan adanya surat perdamaian tersebut maka dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving.
"Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dengan point-point kesepakatan bersama," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Eks Gedung Carrefour Jalan Jamin GintingNEXT ARTICLE
KPK OTT Oknum Pegawai Pajak di Jakarta Utara

















