Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Eks Gedung Carrefour Jalan Jamin Ginting

Pelaku saat diamankan kepolisian. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (9/1/2026) sore. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Diketahui, pelaku bernama Makmur Ginting, 43 tahun, warga Jalan Raya Bekasi Km 8, Kecamatan Cakung Jakarta Timur/Jalan Pijar Podi, Kecamatan Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, mengatakan pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 476 Ayat 1 KUHP tahun 2023.
“Tim melakukan propelling terhadap warga sekitar TKP, setelah mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Irfan, 46 tahun, warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur. Dalam laporannya bernomor LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tertanggal 9 Januari 2026.
Korban mengaku kehilangan dua unit box saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter dengan total kerugian sekitar Rp6 juta. Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Hingga Pertengahan 2025, Kereta Api Sumut Mencatat Ada 14 Pelaku Pencurian Kabel dan Besi Ditangkap
Usai melakukan olah TKP, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting.
“Selanjutnya tim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi kepada tersangka, benar telah melakukan pencurian di eks gedung Carrefour Jalan Jamin Ginting pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB,” tuturnya.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian di lokasi tersebut.
“Dari pengakuan, pelaku memanjat pagar dan masuk dari samping eks gedung Carrefour dan mengambil dua box saklar listrik,” katanya.
Pelaku juga mengaku sebelumnya telah mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari sebelum kejadian dan menjual hasil curian tersebut kepada seorang tukang botot yang melintas di Jalan Jamin Ginting seharga Rp70 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
PREVIOUS ARTICLE
Ayah Cabuli Anak Kandung Diringkus di Padang Lawas




















