Wednesday, June 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dugaan Penghasutan Eks Pasar Kisaran Belum P-21, Polres Asahan Lengkapi Petunjuk Jaksa

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 09.13
journalist-avatar-top
PR
kasus_dugaan_penghasutan_eks_pasar_kisaran_belum_p21_polres_asahan_lengkapi_petunjuk_jaksa

Sejumlah orang tampak membongkar paksa pagar seng bangunan eks Pasar Kisaran pada April 2025 lalu. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Penanganan kasus dugaan penghasutan dan perusakan bangunan di kawasan eks Pasar Kisaran yang dilaporkan oleh Indra Surya Zein, warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Asahan, dengan tersangka OK dan kawan-kawan, masih terus bergulir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan memastikan akan segera menindaklanjuti petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (9/6/2026), Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh kekurangan yang diminta Kejaksaan Negeri Asahan dalam proses pemberkasan perkara yang menyeret tiga tersangka berinisial OK, SN, dan F.

“Dikembalikan jaksa. Dalam waktu dekat seluruh petunjuk dari jaksa akan kami lengkapi,” ujar AKP Immanuel melalui sambungan telepon.

Diketahui, kasus yang mencuat sejak April 2025 tersebut hingga kini belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Penyebabnya, berkas perkara yang telah dua kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan masih dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19.

Menurut Immanuel, proses penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu tidak terlepas dari dinamika koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan. Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan hukum terkait sejumlah aspek yang dinilai masih perlu dipenuhi dalam berkas perkara sehingga prosesnya membutuhkan kehati-hatian.

“Berkas sudah dua kali kami kirimkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena masih ada petunjuk yang harus dilengkapi. Dari sisi penyidik, petunjuk tersebut sebenarnya sudah kami penuhi, tetapi ada perbedaan penafsiran hukum,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tetap berupaya memenuhi seluruh arahan yang diberikan jaksa peneliti agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Immanuel juga mempersilakan awak media mengonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Asahan terkait alasan berkas perkara tersebut belum memperoleh status lengkap atau P-21.

Sementara itu, pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan pemagaran aset di kawasan eks Pasar Kisaran berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap persidangan. Bahkan, hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan dalam menuntaskan proses pemberkasan perkara OK Cs agar segera dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum.

Kuasa hukum korban, Tri Purno Widodo, mengatakan lambannya penanganan perkara tersebut oleh penyidik patut menjadi perhatian.

“Diakui memang kasus ini berjalan lambat pada tahap penyelidikan karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke ranah perdata yang saat itu sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Kisaran. Namun, kami tetap mengapresiasi karena hingga kini masih ada perkembangan dalam proses penanganannya,” ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN