Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Penanggulangan Bencana, Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 19.48 WIB
korupsi_dana_penanggulangan_bencana_eks_kepala_bpbd_tebing_tinggi_dituntut_65_tahun_penjara

Terdakwa Wahid Sitorus saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2021 senilai Rp611 juta.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara," ujar JPU Edwin L. Tobing saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Wahid dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda itu tidak dibayar. Selain itu, uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp213 juta juga dituntut kepada Wahid. UP tersebut, menurut jaksa, harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Apabila UP tidak dibayar setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum tiga tahun penjara," ucap jaksa.

Perbuatan Wahid dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberi kesempatan kepada Wahid dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (2/6/2026) nanti.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN