Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kalah Praperadilan dan Divonis 6 Tahun, Terdakwa Narkoba di Dairi Cabut Kuasa Hukum

Mistar.idSenin, 27 April 2026 17.25
journalist-avatar-top
HJ
kalah_praperadilan_dan_divonis_6_tahun_terdakwa_narkoba_di_dairi_cabut_kuasa_hukum

ANG saat diamankan di Polres Dairi. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Terdakwa narkotika golongan I berinisial ANG mengaku kecewa dan mencabut kuasa dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan yang beralamat di Sidikalang, Kabupaten Dairi, setelah kalah praperadilan melawan Kapolres Dairi c.q. Kasat Reserse Narkoba dan divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Dasar penarikan dan pencabutan kuasa tersebut karena ANG mengaku kecewa. Ia beralasan seluruh janji-janji dari kantor hukum tersebut tidak ada yang ditepati, meski biaya berupa uang sudah cukup banyak diserahkan kepada kantor hukum dimaksud, termasuk uang operasional mitra yang digandeng.

Pencabutan kuasa dimaksud berlangsung pada 2 April 2026, dengan bunyi: bahwa saya, ANG selaku pemberi kuasa, mencabut dan menarik kembali seluruh kuasa yang saya berikan kepada saudara Ronald Vana Manik, S.H. dan rekan-rekan yang berkaitan dengan perkara yang saya hadapi sebagaimana perkara Nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk.

Bahwa dengan pencabutan kuasa ini, maka terhitung sejak tanggal surat ini dan seterusnya, kuasa beserta surat kuasa yang saya berikan kepada saudara Ronald Vana Manik, S.H. dan rekan-rekan tidak berlaku lagi dan segala hak serta kewajiban antara pemberi kuasa dan penerima kuasa telah berakhir.

Atas putusan tersebut, ANG masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan bersama kuasa hukum baru yang telah ia tunjuk.

Pantauan MISTAR, Senin (27/4/2026), dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, menyebutkan permohonan praperadilan pemohon ANG dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sdk atas nama Andi Nuspa Ginting, melawan termohon Kapolres Dairi c.q. Kasat Reserse Narkoba, telah ditolak dalam sidang yang digelar Senin (1/12/2025) lalu.

Pada Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim PN Sidikalang menjatuhkan putusan kepada ANG berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dengan subsider penjara 3 bulan 10 hari serta pidana denda sebesar Rp300.000.000.

Menyatakan terdakwa ANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Ronald Vana Manik dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, ketika dihubungi MISTAR melalui telepon dan WhatsApp, Senin (27/4/2026), memberikan klarifikasi.

"Bahwa perjanjian dari awal untuk melaksanakan pembelaan terhadap kasus hukum yang dialami ANG. Perjanjian jasa Rp15 juta dari awal hingga praperadilan sampai dengan putusan akhir. Dan pembayaran jasa dicicil. Tidak ada lebih dari Rp15 juta. Bukti pengiriman ada sama kami," tulis Ronald.

"Kami memperjuangkan hak hukum klien kami semampu kami dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH, profesional dalam bekerja. Kami tahu bagaimana kondisi klien, makanya kami membantu dengan hati ikhlas dan tulus untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," katanya lebih lanjut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN