JPU Banding Vonis 8 Tahun Penjara Nelayan Pelaku Tawuran Maut di Belawan

Persidangan terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan yang terlibat tawuran di Belawan hingga menyebabkan tewasnya seorang remaja berusia 16 tahun.
Upaya hukum banding tersebut ditempuh setelah terdakwa melalui tim penasihat hukumnya lebih dahulu mengajukan banding. Atas dasar itu, JPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Terhadap putusan tersebut kami mengajukan banding, karena berdasarkan informasi, pihak terdakwa juga mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, majelis hakim PN Medan menyatakan perbuatan Ipan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 353 ayat (3) KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu, korban Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam kelompok pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan dengan membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran.
Mengetahui kedatangan kelompok tersebut, Ipan yang merupakan warga Lorong Papan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian terpancing emosi. Ia kemudian bersama teman-temannya memutuskan untuk terlibat dalam tawuran.
Dalam peristiwa itu, Ipan membawa sebatang kayu dan dua anak panah untuk menyerang kelompok pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling lempar batu.
Ipan kemudian melepaskan satu anak panah ke arah Rasyid, namun tidak mengenai sasaran. Ia kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter yang kemudian menancap tepat di bagian tengah dada korban.
Akibat luka tersebut, Rasyid langsung terduduk dan berusaha mencabut anak panah dari dadanya. Anak panah itu kemudian terjatuh di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan, Belawan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sebelum tiba di rumah sakit, nyawa Rasyid tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Timur Dibekuk Polisi





















