Ibu Laporkan Anak di Tapteng Berakhir dengan Perdamaian

Personel Polres Tapteng saat mendamaikan seorang ibu dan anaknya yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang ibu yang terpaksa melaporkan anak kandungnya karena menjual sepeda motor miliknya akhirnya berhasil dimediasi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan bahwa langkah humanis ini diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh seorang ibu, TP, 68 tahun, warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, pada Jumat (12/6/2026). TP melaporkan putra kandungnya sendiri, EC, 36 tahun.
“Peristiwa ini berawal pada bulan Mei 2026 lalu. Saat itu, EC meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam milik ibunya dengan alasan ingin bepergian ke Sibolga,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana, Rabu (17/6/2026).
EC juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan untuk mengantisipasi jika ada razia di jalan. Sebagai ibu, TP pun memberikan motor beserta surat-suratnya tanpa menaruh curiga.
Namun setelah itu, EC kerap pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor lain yang sejenis, bukan milik ibunya. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap hari tanpa ada kejelasan di mana keberadaan motor asli milik TP.
Titik terang mulai muncul pada Rabu (3/6/2026), ketika seorang saksi keluarga melihat sebuah postingan di media sosial Facebook.
“Postingan tersebut menawarkan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sangat identik dengan milik TP, dengan keterangan hanya dijual beserta STNK tanpa BPKB,” katanya.
Keesokan harinya, pada Kamis (4/6/2026), seorang warga berinisial U datang menemui TP dan mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh EC kepada pihak lain melalui perantara seharga Rp6,2 juta.
“Merasa dirugikan secara materiil hingga Rp19 juta, TP akhirnya mendatangi Polres Tapteng untuk meminta bantuan hukum,” ucapnya.
Menurut Dian, pihak kepolisian sempat melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Namun seiring berjalannya proses hukum, nurani seorang ibu tetap mengedepankan kasih sayang. Menyadari terlapor adalah darah dagingnya sendiri, TP memilih untuk membuka pintu maaf sebesar-besarnya.
Didorong oleh rasa kekeluargaan dan harapan agar sang anak memperbaiki perilakunya, TP secara resmi mengajukan permohonan pencabutan perkara.
“Benar bahwa pelapor adalah ibu kandung dari terlapor. Berdasarkan kehendak pelapor yang tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai,” katanya.
Pada Sabtu (13/6/2026), proses perdamaian resmi ditempuh di Mapolres Tapteng. TP mengajukan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat perdamaian, surat pernyataan tidak keberatan, serta permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Di sisi lain, EC juga membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan orang tuanya.
Merespons permohonan pemulihan hubungan keluarga tersebut, Polres Tapteng memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EC. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan EC telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar terlapor tetap disiplin, kami menerapkan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Fokus utama kita adalah mengembalikan keharmonisan dan kedamaian di dalam keluarga mereka,” tutupnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Emak-emak di Dolok Masihul Protes Kelangkaan BBM di SPBUBERITA TERPOPULER






















