Dugaan Korupsi Kebun Sei Putih Galang Ditangani Polresta Deli Serdang

Kantor Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I di Kecamatan Galang. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Dugaan korupsi di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, tengah ditangani Polresta Deli Serdang.
Hal ini terungkap dari surat bernomor B/212/VI/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026. Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang meminta manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I menghadirkan Asisten Afdeling I berinisial JK untuk diperiksa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan sementara berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun Anggaran 2025 di Afdeling I hingga IV Kebun Sei Putih.
Karena itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Deli Serdang meminta Asisten Afdeling I berinisial JK membawa salinan fotokopi dokumen surat keputusan (SK) selaku Asisten Afdeling I, dokumen Permintaan Pemakaian Anggaran Belanja (PPAB), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), dokumen pekerjaan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK), surat perjanjian kerja Tanaman Ulang (TU), laporan progres pekerjaan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Asisten Kepala Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I, Handoko, mengaku mengetahui adanya surat panggilan tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, Handoko memastikan akan memenuhi panggilan penyidik.
"Pastinya hadir jika ada panggilan. Jelas saya penuhi," jawab Handoko saat dikonfirmasi wartawan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kecelakaan di Depan SPBU Laguboti, Satu Orang Tewas






















