Dua Warga Tanjung Morawa Curi Motor Milik Warga Galang

Kedua pelaku pencurian sepeda motor Honda Blade milik warga Kecamatan Galang. (Foto: Dokumentasi Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua sekawan Irwanto Syahputra, 26 tahun, dan Rahmad Effendi, 31 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (18/8/2026).
Kedua warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Blade milik seorang warga Galang.
Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan LP/B/332/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang dengan pelapor Khaidir Parinduri, 35 tahun, warga Dusun I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporan itu disebutkan sepeda motor Honda Blade BK 4458 ADA miliknya hilang di Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Selasa (18/8/2026) pagi, petugas mendapat kabar jika kedua pelaku, Irwanto Syahputra dan Rahmad Effendi, berada di Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas langsung bergerak ke sana dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. Untuk pemeriksaan, kedua pelaku diangkut ke Mapolsek.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Keduanya mengaku mencuri sepeda motor korban," jelasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dalam Tiga Pekan, Polres Binjai Sita 235,74 Gram Sabu-sabu























