Dituntut Mati, PN Medan Vonis Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh 20 Tahun Penjara

Terdakwa Saiful Bahri alias Pon saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (foto: deddy/mistar)
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 25 Juni 2025, polisi lebih dulu menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu.
Dari keterangan Kiki, sabu tersebut didapat dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz (DPO). Berdasarkan penyelidikan dan analisa IT, polisi mendapat informasi bahwa Erwin akan mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang via jalur darat.
Kurir yang membawa adalah Saiful dan Redi Mawardi. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta untuk Saiful dan Redi Rp300 juta, serta sudah menerima uang muka Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza.
PREVIOUS ARTICLE
Laundry di Lubuk Pakam Dibobol Maling, Tiga Tabung Gas HilangBERITA TERPOPULER
























