Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu dan Ganja di Pematang Jaya Langkat Diciduk Polisi

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 pukul 21.30 WIB
pengedar_sabu_dan_ganja_di_pematang_jaya_langkat_diciduk_polisi

Pelaku saat diamankan polisi terkait kasus narkoba. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menciduk seorang pria inisial MLH, 28 tahun diamankan di Dusun VI, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Selasa (7/4/2026) pagi.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, Amrizal Hasibuan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sebuah pondok di sekitar area tambak ikan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 36,34 gram, serta 1 bungkus kertas koran berisi ranting dan daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 52,12 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 6 kaca pyrex beserta dot, 4 buah kunci, 1 gembok, 1 unit handphone merek Oppo warna silver, 2 unit handy talky (HT), 1 plastik bening besar kosong, 1 kotak plastik kecil, 2 tas hitam, serta 1 kantong hitam berisi plastik es kosong.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN