Curi 13 Tabung Gas di Rumah Makan Medan, Pria 24 Tahun Ditangkap

Tersangka Agus Irawan saat diamankan di Polsek Medan Area.(Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria, Agus Irawan, 24 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pasalnya, pria yang tinggal di Gang Kijang, Jalan Seto, Medan Denai, itu diduga mencuri belasan tabung gas di salah satu rumah makan di Jalan Bromo, Medan Denai, milik Hariz Luthfi, 53 tahun, pada Rabu (24/9/2026).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan aksi pencurian dilakukannya bersama seorang rekannya yang kini masih diburu.
Sebelum melancarkan aksinya, keduanya diduga sudah mencari tahu situasi rumah makan. Selanjutnya, keduanya merusak pintu besi dan mengambil 13 buah tabung gas LPG berukuran 3 kg.
Dalam rekaman CCTV, terlihat keduanya menutupi wajahnya dengan masker dan kain. Meski begitu, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu dan menangkapnya.
"Aksi mereka terekam CCTV. Sehingga kita menyelidikinya berdasarkan CCTV tersebut. Pelaku kita tangkap di Jalan Bromo pada Minggu (26/4/2026) dinihari. Saat itu ia sedang berdiri di depan salah satu warnet," ucap Yaqin, Senin (27/4/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk membeli sabu.
"Saat ini kita masih memburu rekannya, termasuk penadah hasil curian,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (hm20)


















