Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Mistar.idMinggu, 26 April 2026 17.32
journalist-avatar-top
AS
residivis_pencurian_ditangkap_polisi_hasil_curian_dipakai_beli_sabu_dan_judi_slot

Tersangka Rinto saat diamankan di Polsek Medan Timur. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian bernama Rinto, 42 tahun, Minggu (26/4/2026) dini hari di Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi.

“Kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Medan Timur,” katanya.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan Paul Getty, 40 tahun, Sabtu (21/3/2026) lalu. Ia mengetuk rumahnya dibobol dari rekaman CCTV.

Saat dicek, kondisi rumah sudah berantakan dengan dinding belakang dalam keadaan berlubang. Sejumlah barang berharga pun raib, di antaranya emas berupa gelang, kalung, cincin, satu unit handphone, serta tabung gas dan kompor.

Dari hasil interogasi, Rinto mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Ia juga mengaku menjual seluruh barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp7 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. Tersangka ini juga residivis kasys serupa,” ucapnya.