Residivis Pencurian Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Tersangka Rinto saat diamankan di Polsek Medan Timur. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian bernama Rinto, 42 tahun, Minggu (26/4/2026) dini hari di Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi.
“Kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Medan Timur,” katanya.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan Paul Getty, 40 tahun, Sabtu (21/3/2026) lalu. Ia mengetuk rumahnya dibobol dari rekaman CCTV.
Saat dicek, kondisi rumah sudah berantakan dengan dinding belakang dalam keadaan berlubang. Sejumlah barang berharga pun raib, di antaranya emas berupa gelang, kalung, cincin, satu unit handphone, serta tabung gas dan kompor.
Dari hasil interogasi, Rinto mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Ia juga mengaku menjual seluruh barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp7 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. Tersangka ini juga residivis kasys serupa,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kecelakaan Truk dan Motor di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

















