Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja Dijerat Pasal Berlapis

Mistar.idSenin, 27 April 2026 12.13
AN
13_tersangka_kasus_kekerasan_anak_di_daycare_jogja_dijerat_pasal_berlapis

Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta yang telah digaris polisi. (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)

news_banner

Yogyakarta, MISTAR.ID

Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Para tersangka kini terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Yogyakarta Polda DIY, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Eva, dilansir dari rri.co.id, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bukti serta keterangan para saksi. Dugaan pelanggaran yang diselidiki meliputi kekerasan fisik, penelantaran, hingga tindakan diskriminatif terhadap puluhan balita.

Pihak manajemen yayasan juga disebut turut bertanggung jawab karena diduga mengabaikan situasi pengasuhan yang melanggar hak anak.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami motif serta menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap para korban.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebutkan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Jumlah tersangka bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan oleh polisi pada Jumat (24/4/2026) yang mengamankan 30 orang dari lokasi daycare tersebut. Dari 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tempat tersebut tidak berizin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, memang belum ada izinnya,” ujarnya. (hm25)