Bobol Saldo Brimo Rp20 Juta, Pelaku Spesialis Pencurian di Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Pelaku JP saat diamankan di Polres Pematangsiantar. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membekuk seorang pria berinisial JP, 26 tahun, terduga pelaku pencurian yang menggasak handphone serta menguras saldo rekening korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan Jalan Handayani II, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) pagi di depan Indomaret Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat itu, korban berinisial HS, 55 tahun warga Kabupaten Toba, sedang memarkirkan mobil L300 miliknya. Saat rekan korban, WR, masuk ke dalam gerai ATM, pelaku tiba-tiba menyusup ke dalam mobil melalui pintu sopir.
"Pelaku langsung mengambil satu unit HP Samsung RAM 12 dari dashboard dan melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih yang terparkir di sebelahnya," ujarnya kepada Mistar, Kamis (2/4/2026).
Kejadian ini tidak hanya merugikan korban seharga perangkat elektronik. Sesaat setelah kejadian, WR segera mengecek aplikasi perbankan Brimo yang terpasang di HP tersebut melalui BRI Link. Naas, saldo sebesar Rp20 juta milik korban diketahui telah raib dikuras pelaku.
Merasa dirugikan secara materil dalam jumlah besar, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi bernomor LP/B/131/III/2026/SPKT.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan JP. Saat diinterogasi, JP mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mencuri HP dan mengambil uang dari aplikasi perbankan korban.
"Saat ini, pelaku JP sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.






















