Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bobol Rumah Warga, Pria di Labura Ditangkap Polisi, Rekannya Masih Diburu

Mistar.idKamis, 9 April 2026 pukul 13.26 WIB
bobol_rumah_warga_pria_di_labura_ditangkap_polisi_rekannya_masih_diburu

Tersangka pelaku curat yang ditangkap personil Polsek Kualuhhulu berikut sejumlah barang bukti, Rabu (8/4/2026) malam. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (8/4/2026) malam.

Tersangka diketahui bernama Indra Syahputra Ginting, 33 tahun, warga Lorong VI Lingkungan IV, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, Kamis (9/4/2026), penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Asri Naufal Pane, 35 tahun.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

“Saat korban pulang ke rumah bersama saksi, mereka mendapati pintu kamar dan lemari sudah dalam keadaan terbuka. Uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan seberat 50 gram yang disimpan di dalam tas telah hilang,” ujarnya.

Selain itu, korban juga menemukan jerjak besi jendela bagian belakang rumah sudah terbuka dan kondisi gudang dalam keadaan berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil interogasi, tersangka Indra mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Tuek yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, beberapa potong pakaian, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa sepasang sandal karet di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN