Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prajurit TNI AD Diduga Bobol 6 Minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, Pernah Dipenjara Kasus Serupa

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 18.27 WIB
prajurit_tni_ad_diduga_bobol_6_minimarket_di_tulungagung_dan_trenggalek_pernah_dipenjara_kasus_serupa

Ilustrasi oknum TNI mencuri (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pembobolan sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AM diketahui merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berdinas di Koramil Pakel.

Berdasarkan catatan kedinasan, AM baru sekitar enam bulan bertugas di Koramil tersebut. Namun, ia diketahui memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.

Ditangkap Saat Beraksi

AM ditangkap warga bersama aparat kepolisian ketika diduga sedang membobol sebuah minimarket di Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Hanny Galih Satrio, membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota TNI AD yang bertugas di wilayah tersebut.

“Memang benar ada oknum TNI AD yang melakukan pencurian di supermarket di Tulungagung dengan inisial AM, anggota Koramil 10 Pakel,” ujar Hanny kepada wartawan, Senin (9/3).

Saat ini, AM sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung setelah mengalami cedera ringan ketika ditangkap.

Mengalami Gegar Otak Ringan

Menurut Hanny, pelaku mengalami gegar otak ringan saat proses penangkapan yang melibatkan warga dan polisi. Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Yang bersangkutan harus dirawat terlebih dahulu hingga kondisinya stabil sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan perawatan medis, AM akan diproses oleh Polisi Militer TNI AD melalui Subdenpom sebelum dilimpahkan ke proses hukum di pengadilan militer.

Pernah Terlibat Kasus Serupa

AM juga diketahui pernah terjerat kasus pencurian di wilayah Trenggalek pada 2024. Ia sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Militer (RTM) dan baru bebas pada awal 2025.

Meski demikian, setelah bebas ia kembali diduga melakukan aksi serupa.

Pihak Kodim menegaskan tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan prajuritnya.

“Kami akan tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Hanny.

Diduga Membobol Enam Minimarket

Sementara itu, Wakapendam V/Brawijaya Yudo Aji Susanto mengatakan jumlah lokasi kejadian yang melibatkan pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Dugaan sementara, terdapat sekitar enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Tulungagung dan Trenggalek.

“Perkiraan sementara sekitar enam TKP,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding bangunan minimarket dan toko.

Pihak TNI menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, termasuk tindakan kriminal.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar harus siap menerima konsekuensi hukum,” tambahnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kasus tersebut akan ditangani oleh Denpom Madiun untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN