Buruh KSPSI Sumut Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Perbaikan Standar K3

Perwakilan unjuk rasa KSPSI Sumut bertemu dengan Kadisnaker Sumut dan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Sumut, Kamis (9/4/2026). (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (9/4/2026). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja.
Ketua KSPSI Sumut, T. M. Yusuf, menyampaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan masih minim. Hal tersebut dirinci dalam tiga poin tuntutan yang diajukan pihaknya.
Yusuf menjelaskan, salah satu tuntutan utama berkaitan dengan tewasnya seorang pekerja di proyek Islamic Centre Medan. Ia menduga insiden tersebut terjadi akibat standar K3 yang tidak memadai.
Selain itu, pihak perusahaan disebut hanya memberikan santunan sebesar Rp500 ribu, yang dinilai sangat tidak layak.
"Tuntutan kedua terkait Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Hugo sudah bekerja lebih dari 30 tahun yang dikutip BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan dan gajinya lebih dari tiga sampai empat bulan tidak dibayarkan," ujarnya kepada Mistar, Kamis (9/4/2026).
Sedangkan tuntutan ketiga yaitu lambannya perkara-perkara yang diproses di Polda Sumut seperti dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan anggota KSPSI Sumut.
Pantauan Mistar di lokasi, setelah melakukan aksi selama 30 menit, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar dan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Sumut, Gibson Panjaitan, mendatangi massa.
Yuliani mengatakan sebenarnya seluruh tuntutan yang disampaikan KSPSI Sumut telah ditindaklanjuti.
"Sebenarnya sudah ditindaklanjuti tuntutannya. Saya pun tidak tahu kenapa mereka demonstrasi karena memang sudah diproses. Terkait K3 sudah dilakukan pengawasan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Balai K3," ucapnya.
Selain itu, mengenai tuntutan terkait PT Hugo juga sudah diproses, meski belum semua tuntutan tersebut dibayarkan.
"Masalah yang PT Hugo sudah belasan tahun lalu, posisinya saya juga baru jadi Kepala Dinas. Jadi, saya harus tahu informasi dari awal seperti apa agar bisa melakukan pemeriksaan dari awal," katanya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























