KPK Periksa Sembilan Saksi Agen Travel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tersangka kasus dugaan korupsi haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi dari unsur biro travel haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (9/4/2026).
Empat saksi diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, yakni Abdul Muis, Harry Sumarno, Harridhi Mukminan Azmi, dan Abdul Kadir Usrie.
Sementara lima saksi lainnya diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, yaitu Nurvitryany, Khairil, Samsul Arif, Kenziana, dan Amin Ahmad Balbaid.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara maraton oleh KPK terhadap sejumlah agen perjalanan haji dan umrah.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya belum ditahan.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah lebih dahulu diproses hukum dan kini ditahan di rumah tahanan negara.
KPK juga mengidentifikasi lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam praktik kuota haji tambahan. Namun, sejumlah biro travel disebut masih ragu memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (hm25)






















